KIP Aceh Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Aceh 2024
Kami akan memeriksa, mencocokkan, dan memperbaiki jika ditemukan ketidaksesuaian. KIP Aceh juga memberi ruang kepada pihak terkait, seperti KPU, Panwaslih, dan saksi pasangan calon, untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi sebelum hasil ditetapkan
Ini Kata KIP Aceh Soal Pengganti Anggota DPRA Terpilih Belum Dilantik
Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan padahal sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, menurut Mirza, juga merujuk pada pertimbangan MK yakni bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik, kemudian setelahnya dilakukan Pergantian Antar Waktu
KIP Aceh: Tempat Terbatas, Masyarakat Diimbau Nonton Debat Paslon Gubernur di TV
Pada debat pertama ini KIP Aceh mempersiapkan 300 undangan yang terdiri dari 100 orang untuk paslon nomor urut 1 Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, dan 100 undangan untuk paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Tim Perumus dan Panelis Debat Pilgub Aceh Diwajibkan Teken Fakta Integritas
Landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada 2024, KIP Aceh Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Pasangan Calon Gubernur, Ini Tanggal dan Lokasinya
Jadwal kampanye akbar dibagi berdasarkan nomor urut paslon. Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi, akan mengadakan kampanye pada tanggal ganjil, 27 dan 29 September, serta beberapa tanggal di Oktober dan November.
Putusan MK Soal Syarat Usung Pasangan Calon Tak Berlaku di Pilkada Aceh, Begini Penjelasan KIP Aceh
"Yang diuji di MK adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sementara di Aceh yang berlaku adalah Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016," ujar Mirza pada Rabu, 21 Agustus 2024.
40 Caleg Terpilih di Bireuen Ditetapkan, Partai Lokal 25 Persen, Gerindra Nihil
Menariknya dari total 40 kursi di 6 daerah pemilihan Kabupaten Bireuen, kursi di DPRK Bireuen ternyata diborong oleh partai nasional yaitu sebanyak 75% (30 kursi), sementara sisanya 25% (10 kursi) dikuasai oleh partai lokal.