Tu Sop Meninggal, Bagaimana Aturan Wakil Bustami? Begini Kata KIP Aceh
Jika merujuk ke qanun itu, kata Mirza, kandidat pengganti harus sudah ada paling lambat tanggal 15 September 2024.
Saiful Ketua KIP Aceh
PINTOE.CO - Meninggalnya kandidat calon wakil gubernur Aceh pendamping Bustami Hamzah yakni Teungku Yusuf A. Wahab (Tu Sop), menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tahapan berikutnya jika salah satu pasangan kandidat meninggal dunia.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, mengatakan mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap".
"Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permananen," ujarnya.
"Paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan mengatakan ketentuan tentang penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024, kandidat pengganti dapat diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP,” katanya.
Jika merujuk ke qanun itu, kata Mirza, kandidat pengganti harus sudah ada paling lambat tanggal 15 September 2024.
Mirza menambahkan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) tidak dapat mengalihkan dukungan kepada pasangan lain seperti diatur dalam pasal 126. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.[]