DKPP Didesak Periksa KIP Aceh Terkait Kejanggalan dalam Penetapan Paslon Cagub dan Cawagub
Kalau Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, keputusan itu harus diuji di DKPP agar publik tahu sejauh mana kesalahannya.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Aceh mendapat sorotan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diduga tidak netral.
Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk lebih serius mengawasi kinerja KIP Aceh guna memastikan demokrasi berjalan adil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah IAIN Langsa, Afinas Qadafi, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa KIP Aceh.
Desakan ini muncul setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan Syekh Fadhil, sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KIP Aceh.
"Kalau Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, keputusan itu harus diuji di DKPP agar publik tahu sejauh mana kesalahannya," kata Afinas, Rabu, 25 September 2024.
Afinas juga menduga adanya keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon, meskipun akhirnya KIP menyatakan pasangan Bustami-Fadhil memenuhi syarat.
Menurutnya, kejanggalan ini penting untuk diuji di DKPP agar kepercayaan publik terhadap KIP Aceh tidak hilang.
"Kami menunggu apakah KIP Aceh berani menguji keputusan itu di DKPP," ujarnya.
Afinas menekankan pentingnya pemeriksaan oleh DKPP untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, serta menegaskan bahwa pelaporan kejanggalan merupakan prosedur normal dalam Pilkada.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga demokrasi dan memastikan Aceh tidak mengalami krisis kepemimpinan.
"Dengan pemeriksaan DKPP, publik bisa melihat masalah ini dengan jelas, sehingga kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu dapat tumbuh kembali," tutupnya.