KIP Aceh Dikritik Tak Netral, PAN Aceh: Jangan Ada Paslon yang Dirugikan
"KIP harus netral dalam Pilkada, baik di provinsi maupun kabupaten/kota

Sekretaris DPW PAN Aceh, Irpannusir
PINTOE.CO - Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Aceh mendapat kritik setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diduga tidak netral. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk lebih serius mengawasi kinerja KIP Aceh.
Kritik ini muncul setelah KIP Aceh memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.
Kemudian keputusan tersebut dibatalkan setelah KPU RI Pusat mengeluarkan surat bernomor 2148 pada 21 September 2024. Surat itu mengubah status pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW PAN Aceh, Irpannusir, mengingatkan KIP Aceh untuk bersikap netral dalam Pilkada Aceh 2024.
Menurutnya, netralitas harus dijaga mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"KIP harus netral dalam Pilkada, baik di provinsi maupun kabupaten/kota," kata Irpannusir, Selasa, 24 September 2024.
Ia menegaskan bahwa KIP harus mengikuti aturan yang berlaku agar Pilkada berjalan sesuai koridor yang benar.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan dalam proses ini.
"KIP harus menerima pasangan calon yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan," tegasnya.
Irpannusir menambahkan, jika KIP Aceh tidak bersikap netral, KPU RI dan lembaga terkait akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Ia juga mengajak semua calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk bertarung secara sehat dan meraih suara rakyat dengan strategi yang baik.[]