Ini Kata KIP Aceh Soal Calon Kepala Daerah Tak Lolos Tes Kesehatan
Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dinyatakan tidak mampu baca Al-Quran.

Saiful Ketua KIP Aceh
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bakal pasangan calon atau calon kepala daerah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa digantikan dengan paslon lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, ada beberapa hal bakal calon atau calon dapat diganti oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan.
"Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dinyatakan tidak mampu baca Al-Quran," kata Saiful, dikonfirmasi Pintoe.co, Senin, 2 September 2024.
Saiful menyebutkan, bakal calon atau calon yang tidak memenuhi syarat itu boleh diganti pada masa penelitian persyaratan administrasi calon.
"Iya (statusnya) tidak memenuhi syarat dan boleh diganti pada masa penelitian persyaratan administrasi calon," ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini tahapan Pilkada Aceh masih pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada Aceh serentak 2024. Tes kesehatan ini berlangsung sejak 31 Agustus hingga 2 September 2024 hari ini.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin, Banda Aceh menggandeng Rumah Sakit Jiwa Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.[]