Muhammadiyah Aceh Ingatkan KIP Jaga Netralitas di Pilkada 2024
KIP harus netral agar Pilkada berlangsung adil dan seimbang. Jika tidak, Pilkada akan kehilangan daya tarik

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa
PINTOE.CO - Pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Aceh menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak bersikap netral. Beberapa pihak mendesak KPU RI untuk memperketat pengawasan agar Pilkada berlangsung adil dan seimbang.
Kritikan ini mencuat setelah KIP Aceh memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024.
Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh KPU RI. Melalui surat bernomor 2148 yang dikeluarkan pada 21 September 2024, pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Menanggapi hal tersebut Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa, menegaskan pentingnya netralitas KIP dalam penyelenggaraan Pilkada.
"KIP harus netral agar Pilkada berlangsung adil dan seimbang. Jika tidak, Pilkada akan kehilangan daya tarik," ujar Malik Musa, Selasa, 24 Sepetember 2024.
Ia menambahkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang dominan, Pilkada tidak akan menarik.
"Masyarakat lebih antusias ketika ada persaingan, inilah yang menghidupkan demokrasi," jelasnya.
"Jika KIP tetap pada jalur yang sudah ditetapkan, Pilkada akan berjalan lancar dan hasilnya maksimal," tambahnya.[]