Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2025
Kemenag mengimbau pengelola masjid atau musala di jalur mudik untuk membuka masjid 24 jam.

Umat muslim di Aceh melakukan salat Idulfitri 1441 Hijriah di Masjid Raya Islamic Center Kota Lhokseumawe, Minggu (24/5/2020) I Foto: Azwar Ipank/Aspek.id
PINTOE.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Salah satunya mengimbau pengelola masjid atau musala di jalur mudik untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik.
Panduan ibadah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini diteken Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 14 Maret 2025.
"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman," bunyi edaran tersebut dikutip pada Kamis, 27 Maret 2025.
Berikut isi surat edaran panduan Idulfitri 2025 selengkapnya:
1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idulfitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
3. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.
4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idulfitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.
6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala di jalur mudik untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, seperti:
- Membuka masjid 24 jam
- Memberi penanda keberadaan masjid/musala
- Memberi layanan toilet bersih dan air wudu
- Memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat
- Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik
7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.[]
Editor: Lia Dali