Pelantikan anggota terpilih DPRA periode 2024-2029 merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Pelantikan DPRA Terpilih Dijadwalkan oleh Pemerintah Aceh

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Saiful | Foto: Razi/Pintoe.co

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan orang-orang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada pemilu lalu menunggu jadwal dari Pemerintah Aceh.

Ketua KIP Aceh Saiful menerangkan bahwa jadwal pelantikan anggota terpilih DPRA periode 2024-2029 merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Pelantikan DPR terpilih itu kewenangan dari pemerintah provinsi. Jadi kita hanya memberikan hasil ini kepada pemerintah provinsi," kata Saiful usai Rapat Pleno Penetapan Anggota Terpilih DPRA di Hotel Ayani Banda Aceh pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Saiful menyampaikan, hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRA pada Pemilu 2024 akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.

"Hasil ini nantinya akan kita serahkan ke Mendagri melalui Pak Gubernur Aceh," jelas Saiful.

Sementara itu, beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota terpilih DPRK setempat.

"Kabupaten/kota ada yang sudah dilantik, itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota di sana," ujarnya.[]

pelantikananggotadpra kipaceh