Kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024. Dimana dalam surat itu Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin

Pasangan Bustami-Syech Fadhil Dinyatakan Memenuhi Syarat Maju Pilgub Aceh 2024

Ketua KIP Aceh Saiful, saat menyampaikan keterangan pers usai penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Foto: Razi/Pintoe.co

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi, memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Saiful Bismi, usai rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di kantor setempat, Minggu, 22 September 2024 malam.

Saiful mengatakan, bahwa pihaknya telah merubah Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota.

"Dimana berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Saiful.

Saiful menjelaskan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024. Dimana dalam surat itu Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, menyebutkan penandatangan butir-butir MoU Helnsinky dan UUPA tidak berlaku lagi di depan lembaga DPRA.

"Kami sudah memutuskan terhadap hasil penilitian persyaratan administrasi calon atas nama Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi," jelas Saiful.

Selain pasangan Bustami-Fadhil Rahmi, KIP Aceh juga menyatakan Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh juga memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

kipaceh pilakdaaceh pilkada2024 bustami-syechfadhil