Dinilai Tak Profesional, Pengamat: KIP Aceh Tidak Bijaksana
KIP Aceh harus mengikuti regulasi terbaru agar Pilkada berjalan adil dan seimbang

Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh
PINTOE.CO - Lembaga penyelenggara Pilkada 2024 di Aceh menuai kritik keras setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dianggap tidak profesional dalam mengambil keputusan. Banyak pihak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja KIP Aceh.
Kritik muncul setelah KIP Aceh menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Namun, keputusan itu dibatalkan setelah KPU RI mengeluarkan surat untuk mengubah status pasangan Bustami dan Fadhil Rahmi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Teuku Kemal Fasya, pengamat politik dari Universitas Malikussaleh, menilai keputusan KIP Aceh tidak bijaksana dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"KIP Aceh harus mengikuti regulasi terbaru agar Pilkada berjalan adil dan seimbang," kata Kemal pada Selasa, 24 September 2024.
Kemal juga menyebut KIP Aceh bertindak tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak psikologis politik.
Ia menilai keputusan tersebut diambil tanpa mengikuti aturan terbaru, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2024, yang seharusnya digunakan sebagai dasar dalam menetapkan calon.
Menurutnya, kesalahan ini menciptakan "darurat demokrasi" karena hanya ada dua pasangan calon dalam Pilkada Aceh.
Ia meminta KIP Aceh lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.[]