Agusni AH menjelaskan bahwa tiga persyaratan tersebut menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan terkait Pilkada 2024. 

Komisioner KIP Aceh Ungkap  3 Syarat Penting Jadi Tim Adhoc Pilkada 2024

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH

PINTOE.CO - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan pentingnya tiga persyaratan kemampuan yang harus dimiliki oleh penyelenggara, tak terkecuali badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). 

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 di Aula KIP Aceh, yang berlangsung pada Kamis (25/04/2024).

Agusni AH menjelaskan bahwa tiga persyaratan tersebut menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan terkait Pilkada 2024. 

Pertama, adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk memastikan kelengkapan administrasi. 

Selanjutnya, Agusni AH menekankan pentingnya kemampuan akademik bagi setiap penyelenggara. Penyelenggara perlu memiliki pemahaman yang mendalam terhadap bidangnya masing-masing, baik itu terkait dengan aspek pendidikan, penelitian, atau pembangunan. 

Terakhir, Agusni AH menegaskan bahwa setiap penyelenggara, termasuk badan Adhoc, harus mempunyai integritas yang tinggi. 

"Integriti ini mencakup aspek kejujuran dan moralitas yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Dengan integriti yang kokoh, penyelenggara dapat memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip etika yang kuat, sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Agusni, Kamis (25/4/2024).

kipaceh pilkada2024 aceh pintoe