Pasangan Ini Harus Pendam Hasrat Maju Gubernur Aceh Jalur Independen
Tadinya mereka hendak mendaftar dari jalur independen. Namun, apalah daya, persyaratan KTP yang dibutuhkan tak cukup.
Said Syahrizal menyerahkan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh. |Foto. KIP Aceh
PINTOE.CO - Niat hati ingin jadi Gubernur Aceh, tapi apalah daya syarat tak cukup. Begitulah yang dialami oleh pasangan Pasangan Said Syahrizal dan Said Amir Azan. Tadinya mereka hendak mendaftar dari jalur independen. Namun, apalah daya, persyaratan KTP yang dibutuhkan tak cukup.
Wakil Ketua Komisi Independen (KIP) Aceh, Agusni AH mengatakan untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 dibutuhkan paling sedikit 165.476 KTP dengan sebaran di 12 Kabupaten/Kota.
Sementara pasangan Said Syahrizal dan Said Amir Azan hanya memiliki jumlah dukungan 158.197 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Itu sebabnya, tadi malam berkas mereka dikembalikan.
"Pada penyerahan dukungan tersebut, KIP Aceh memberikan status dikembalikan," kata Agusni.
Tadi malam adalah batas akhir pendaftaran. Tepatnya pukul 23.30 WIB.
Pengembalian berkas itu dilakukan oleh Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Sayuni bersama Anggota KIP Aceh, Hendra Darmawan dan Ahmad Mirza Safwandy serta disaksikan oleh Anggota Panwaslih Aceh, Muhammad.
Seperti diketahui, jadwal penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran ini telah dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 yang telah diumumkan oleh KIP Aceh pada media massa dan media sosial.
Hingga hari terakhir pendaftaran pad 12 Mei 2024 pasangan Said Syahrizal dan Said Amir Azan adalah satu-satunya pasangan calon yang mengajukan permohonan akses SILON Pilkada dan menyerahkan dukungan secara fisik atau hardcopy. Sayangnya, mereka tak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024.[]
Editor: Yuswardi