Tiyong DPR RI Cabut Aduan ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Etik KIP Aceh
“Pencabutan ini karena sesuatu dan lain hal yang sangat prinsipil,” kata Zahrul .

DKPP menggelar sidang pemeriksaan perkara di kantor Panwaslih Aceh, Kamis, 20 Maret 2025 | Foto: DKPP
PINTOE.CO - Anggota DPR RI asal Aceh Samsul Bahri alias Tiyong dikabarkan mencabut pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Pencabutan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 297-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Perkara ini diadukan Samsul Bahri Tiyong lewat kuasa hukumnya Zahrul, Zulfiansyah dan kawan-kawan. Yang diadukan adalah Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, Saiful, bersama lima anggotanya, yaitu: Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Para teradu didalilkan membuat keputusan yang merugikan salah satu calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024 lalu yaitu Bustami Hamzah dan Fadhil Fahmi tidak memenuhi syarat.
Tiyong sendiri sebelumnya adalah Ketua Relawan Bustami - Fadhil.
Kuasa pengadu, Zahrul, menyatakan mencabut pengaduan. Pencabutan tersebut merupakan permintaan dari Samsul Bahri Tiyong selaku prinsipal.
“Pencabutan ini karena sesuatu dan lain hal yang sangat prinsipil,” kata Zahrul seperti dilansir dari situs resmi DKPP, Kamis, 20 Maret 2025.
Majelis DKPP yang diketuai oleh J. Kristiadi menerima pencabutan laporan perkara nomor 297-PKE-DKPP/XI/2024. “Dengan beberapa pertimbangan yang kami anggap tepat, majelis bersepakat menerima pencabutan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu,” ujarnya.
Dalam sidang pemeriksaan ini hadir Anggota Panwaslih Aceh selaku pihak terkait. Sedangkan pihak terkait lainnya yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, hadir secara daring.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Tharmizi (unsur Masyarakat) dan Yusriadi (unsur Panwaslih).[]