KIP Aceh Sebut Pengajuan Pengganti Anggota DPRA Masih Berjalan
Pengajuan calon pengganti anggota DPRA terpilih atau pengunduran diri merupakan hak setiap partai politik, baik lokal maupun nasional.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni
PINTOE.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan bahwa pengajuan pengganti anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 masih dalam proses.
"Saat ini sedang dalam proses, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sesuai aturan," kata Sayuni pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan calon pengganti anggota DPRA terpilih atau pengunduran diri merupakan hak setiap partai politik, baik lokal maupun nasional.
"Pengajuan calon yang mengundurkan diri adalah kewenangan partai politik," tambahnya.
Sebelumnya, lima anggota DPRA terpilih tidak dilantik karena memilih maju dalam Pilkada Aceh serentak 2024.
Mereka adalah Ismail A Jalil (Ayahwa), calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky, calon bupati Aceh Timur; dan Tarmizi SP, calon bupati Aceh Barat, yang semuanya dari Partai Aceh.
Selain itu, Safaruddin dari Partai Gerindra yang maju di Pilkada Aceh Barat Daya, serta Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar, yang maju sebagai calon bupati Nagan Raya. Kedua partai tersebut telah mengajukan pengganti kepada KIP Aceh.