KIP Aceh Akhirnya Akui Tak Ada Tata Tertib Debat yang Dilanggar Bustami
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan dalam pertemuan sore tadi.

Pertermuan KIP Aceh dengan pimpinan partai politik dan relawan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah | Foto: Ist
PINTOE.CO – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Hendra Darmawan akhirnya mengakui tidak ada tata tertib debat yang dilanggar oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan alat perekam suara seperti yang disampaikan Ketua KIP Aceh Agusni di panggung debat cagub Aceh pamungkas yang berakhir ricuh pada Selasa malam (19 November 2024).
Hal itu disampaikan Hendra Darmawan dalam pertemuan dengan pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta team pemenangan Paslon 01 dengan komisioner KIP Aceh pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB itu, pihak pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon No 01 juga minta klarifikas penjelasan tentang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
"Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak," kata TM Nurlif selaku ketua koalisi pemenangan Paslon 01.
Menurutnya, KIP Aceh tidak konsisten tentang alasan penghentian debat. Awalnya, Ketua KIP Aceh Agusni dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon.”
“Sementara dalam media online AJNN tanggal 20 Nov 2024, Ketua KIP Aceh menyatakan penghentian debat karena ‘salah satu paslon menolak melanjutkan debat’ dan setelahnya pada harian Serambi Indonesia tanggal 21 Nov 2024, penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi debat,” kata Nurlif.
Sementara itu, Hendra Darmawan selaku komisioner KIP Aceh, mengatakan tak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan Agusni.
Dalam dokumen yang dilihat Pintoe.co, Hendra Darmawan adalah satu-satunya komisoner KIP Aceh yang menandatangani 'Berita Acara Tata Tertib Debat Kandidat Cagub Aceh Ketiga' bersama utusan dari paslon gubernur Aceh Bustami Hamzah – Syech Fadhil dan Muzakir Manaf – Fadhlullah. Dalam Berita Acara nomor 253/PL.4-BA/11/2024 itu antara lain memuat tata tertib debat yang menyepakati aturan yang sama dengan tata tertib pada debat kedua. Dari 10 poin yang tercantum di sana, seperti kata Hendra Darmawan, memang tidak tercantum poin larangan menggunakan mikrofon tambahan.
Pernyataan Hendra Darmawan itu, kata Nurlif, bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh, Agusni AH di media online AJNN yang menyatakan tim Paslon O1 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan dalam pertemuan sore tadi.
Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa,“ sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”
"Dari semua rangakaian peristiwa yang terjadi, Kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga Paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01," kata TM Nurlif lagi.
"Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara," ujar TM Nurlif.
Nurlif juga meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut.[]