KIP Aceh, kata Thamren, perlu menjelaskan dua hal terkait Aryos kepada publik. Pertama, Aryos dilibatkan sebagai apa, apakah sebagai akademisi, jurnalis, pemilik media atau tokoh masyarakat. 

Jubir Bustami Pertanyakan KIP Aceh Tunjuk Aryos Nivada Sebagai Tim Perumus Debat Cagub 

Thamren Ananda, Juru bicara pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

PINTOE.CO - Juru bicara pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Thamren Ananda, mempertanyakan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunjuk menunjuk Aryos Nivada sebagai salah satu anggota Tim Perumus Debat Cagub Aceh seperti diumumkan Ketua KIP Aceh Agusni AH di media massa pada 10 Oktober lalu. 

Menurut Thamren, KIP Aceh seharusnya menunjuk orang yang benar-benar netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Sementara Aryos, menurut Thamren, jelas-jelas berpihak ke salah satu pasangan calon. 

KIP Aceh, kata Thamren, perlu menjelaskan dua hal terkait Aryos kepada publik. Pertama, Aryos dilibatkan sebagai apa, apakah sebagai akademisi, jurnalis, pemilik media atau tokoh masyarakat. 

Kedua, dalam perannya sebagai jurnalis atau pemilik media, apakah unsur-unsur etik telah terpenuhi atau tidak.  

"Pada dasarnya kami tidak mempersoalkan siapapun yang ditunjuk  sebagai KIP Aceh sebagai tim perumus debat. Namun terkait penunjukan Saudara Aryos, perlu diklarifikasi kapasitasnya selaku jurnalis dan pemilik media online atau selaku surveyor?," kata Thamren kepada awak media, Senin, 21 Oktober 2024. 

Dalam amatan Thamren, ada beberapa pemberitaan dan opini yang bersangkutan yang dimuat di media Dialeksis milik Aryos yang bertendensi mendukung salah satu Paslon.

Salah satunya adalah opini Aryos yang dimuat di Dialeksis pada Jumat (3 Mei 2024) dengan judul "Menakar  Magnet Mualem di Pilkada 2024".

Dalama artikel itu, kata Thamren, Aryos jelas-jelas menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon. 

"Tidak masalah jika selaku jurnalis dan pemilik media yang bersangkutan berpihak kepada salah satu  Paslon. Tapi apakah unsur etik sudah terpenuhi? Misalnya apakah yang bersangkutan dan medianya sudah secara resmi menyatakan sikap kepada publik terkait keberpihakannya pada salah satu Paslon Gubernur/Wakil Gubernur," tambah Thamren. 

Thamren berharap KIP Aceh segera menyampaikan klarifikasi kepada publik untuk menjaga kredibilitas dan independensinya. 

"Jangan sampai masyarakat Aceh kehilangan kepercayaan  terhadap lembaga penyelenggara Pilkada itu," pungkas Thamren.[]

bustamihamzah fadhilrahmi pilkadaaceh2024 kipaceh