Penetapan Anggota DPRA Terpilih Tunggu Putusan KPU
Ia menjelaskan, penetapan perolehan kursi anggota DPRK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 22 huruf b PKPU Nomor 6 tahun 2024.

Ahmad Mirza Safwandy | Foto: Instagram @kip_aceh
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini belum menggelar pleno penetapan anggota DPRA terpilih pasca-Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilu 2024. KIP Aceh masih menunggu putusan KPU RI atas hal tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengatakan, pascapelaksanaan putusan MK terkait PUSS, penetapan perolehan kursi anggota DPRA dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Hal yang sama juga berlaku untuk dua kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya, yang melaksanakan PUSS berdasarkan Putusan MK," kata Ahmad Mirza pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ia menjelaskan, penetapan perolehan kursi anggota DPRK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 22 huruf b PKPU Nomor 6 tahun 2024.
"Pengumuman penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang di tingkat nasional dilaksanakan pada 28-29 Juli 2024," katanya.[]