Tahapan Pilkada Ditetapkan, KIP Aceh Segera Bentuk Badan Adhoc Pilkada, Rekrut PPK dan PPS
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, rekrutmen dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka

Ahmad Mirza Safwandy | Foto: Dok. Pribadi
PINTOE.CO - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota yang baru. Tahapan itu ditetapkan lewat Keputusan KIP Aceh Nomor 7 tahun 2024 tertanggal 16 April 2024.
"KIP Aceh telah menetapkan taahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024." kata Ahmad Mirza Safwandy, Kamis, 18 April 2024.
Hal tersebut, kata Mirza, telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Qanun Nomor 12 tahun 2016, tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024, KIP Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pilkada yang dilangsungkan dalam waktu dekat, yakni pembentukan badan adhoc.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka," tegas Mirza []