"Kami akui, dalam proses klarifikasi ini tidak diawali dengan sumpah atau janji, seperti yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan perubahannya pada 2024," ujar Mirza.

Begini Respons KIP Aceh Usai Dilaporkan Panwaslih ke DKPP Terkait Pelanggaran Etik

Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons laporan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam proses klarifikasi yang dilakukan di Kantor Panwaslih Aceh.

"Kami akui, dalam proses klarifikasi ini tidak diawali dengan sumpah atau janji, seperti yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan perubahannya pada 2024," ujar Mirza, Selasa, 8 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dari tujuh komisioner KIP Aceh yang dipanggil, hanya Muhammad Sayuni dan Hendra Darmawan yang tidak diundang untuk klarifikasi oleh Panwaslih.

Mirza juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi bersifat personal, bukan pernyataan resmi dari KIP Aceh.

"Saya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP Aceh, bukan atas nama lembaga," jelasnya.

Selain itu, Mirza menambahkan, pihaknya belum menandatangani berita acara klarifikasi karena proses tersebut belum selesai, dan pada hari yang sama mereka harus menghadiri undangan KPU RI di Jakarta.

"Kami ingin memeriksa dan memvalidasi kembali apakah keterangan yang kami sampaikan sesuai dengan yang dicatat dalam berita acara klarifikasi sebelum menandatanganinya," katanya.

Mirza juga mengungkapkan bahwa Panwaslih telah melaporkan komisioner KIP Aceh ke DKPP, meskipun berita acara klarifikasi belum mereka cek atau tanda tangani.

"Proses yang tidak berdasarkan hukum bisa berdampak etis atau bahkan pidana. Ini penting untuk diluruskan agar tidak ada kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan oleh KIP Aceh," pungkasnya.[]

kipaceh dkpp