Ini Kata KIP Aceh Soal Pengganti Anggota DPRA Terpilih Belum Dilantik
Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan padahal sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, menurut Mirza, juga merujuk pada pertimbangan MK yakni bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik, kemudian setelahnya dilakukan Pergantian Antar Waktu
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy
PINTOE.CO - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Kadivkumwas) KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy menjelaskan, salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2024, yaitu calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu tahun 2024 diwajibkan mengundurkan diri apabila mendaftar sebagai pasangan calon dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Mirza mengungkapkan, keberadaan Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Pada poin 3.13.1 halaman 45-46 pada pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan, bagi caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik. Jadi, subtansi permintaan MK kepada KPU terkait hal itu," katanya.
Mengenai calon yang hadir dalam pelantikan padahal sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, menurut Mirza, juga merujuk pada pertimbangan MK yakni bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik, kemudian setelahnya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Bagi yang telah dilantik kemudian berlaku rezim PAW. " jelas Mirza.
Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan kondisi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 48 ayat (1) huruf b PKPU 6/2024, bahwa jika calon terpilih telah mengundurkan diri, sebagaimana salah satu alasan penggantian calon terpilih dapat dilakukan apabila calon terpilih tersebut mengundurkan diri.
Tetapi ketentuan tersebut menurut Mirza, tidak menyebutkan konteks maju Pilkada, tapi mengundurkan diri dari calon terpilih baik sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih maupun setelah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota legislatif.
Pada kondisi tersebut, berdasarkan Pasal 48 ayat 4 PKPU 6/2024, maka kedudukan hukum calon terpilih yang telah mengundurkan diri tersebut, berkenaan dengan keputusan penetapan yang bersangkutan tentang calon terpilih berstatus batal demi hukum.
Sehingga, kata Mirza, berdasarkan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, PKPU mengatur ketentuan calon terpilih dalam PKPU 8/2024 berbunyi.
"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Mirza.
Selain itu, mengenai kelengkapan dokumen yang harus disiapkan pasangan calon, bagi calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA, yakni harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
"Saat pendaftaran, menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang dibunyikan di Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2024," kata Mirza.
Kelengkapan dokomen tersebut, paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Mengenai pelaksanaan Pasal 24 huruf u Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, yakni mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon merupakan satu kesatuan persyaratan khusus lainnya seperti calon terpilih yang harus dilengkapi oleh pasangan calon dalam Formulir MODEL BB. PERNYATAAN. CALON. KWK.[]