energi
INFOGRAFIS: Beda Versi Bagi Hasil Migas Aceh Versi MoU Helsinki Hingga Koreksi Kemendagri atas Rancangan Qanun
Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 (dibuat 10 tahun setelah MoU Helsiki) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan , porsi bagi hasil berubah. Berikut detail perubahannya.
dunia
Pengamat Sebut SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ Berpotensi Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu 2024
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ, yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi, maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa p