Tito Karnavian Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Karena sejak dulu sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penolakannya terhadap usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya berkeberatan," ujar Tito dengan tegas saat ditanya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 2 Desember 2024.
Saat diminta menjelaskan alasan penolakannya, Tito, yang pernah menjabat sebagai Kapolri dari 2016 hingga 2019, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah hasil reformasi.
"Karena sejak dulu sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucapnya singkat.
Menurut Tito, keputusan untuk menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari upaya reformasi pasca-Orde Baru.
Langkah ini bertujuan untuk menjadikan Polri lebih mandiri, profesional, dan fokus pada tugas penegakan hukum, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI, namun reformasi memisahkan kedua institusi tersebut untuk memastikan Polri tidak dipengaruhi oleh kepentingan militer.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.
Deddy menyebut, usulan ini muncul karena PDIP merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 dipengaruhi oleh peran aparat kepolisian.[]