Cek Mad Dipecat dari Partai Aceh, Ini Sebabnya
Cek Mad menolak permintaan itu. Akibatnya, Mualem sebagai pimpinan tertinggi partai memutuskan untuk memecatnya.

H Muhammad Thaib atau yang dikenal Cek Mad
PINTOE.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh memecat H Muhammad Thaib atau yang dikenal Cek Mad dari keanggotaan partai.
Pemecatan mantan Bupati Aceh Utara itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 yang diteken oleh Ketua Umum Muzakir Manaf (Mualem) dan Plt Sekjen Zulfadhli, tertanggal 5 Maret 2025.
Keputusan ini berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRA terpilih atas nama Ismail A Jalil (Ayahwa) yang telah mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
Mualem meminta Cek Mad yang berada di urutan suara berikutnya agar mundur dari posisi calon anggota DPRA periode 2024–2029. Cek Mad akan diberikan posisi baru yang dianggap strategis bagi Partai Aceh.
Namun, Cek Mad menolak permintaan itu. Akibatnya, Mualem sebagai pimpinan tertinggi partai memutuskan untuk memecatnya.
Sebagai informasi, pada Pileg 2024, Partai Aceh meraih empat kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5. Keempat caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah:
Ismail A Jalil (Ayahwa) – 33.297 suara
Saiful Bahri (Pon Yaya) – 32.381 suara
Tgk Muharuddin – 22.016 suara
Sarjani (Imum Jon) – 18.798 suara
Karena Ayahwa mundur, maka kursinya kosong dan perlu diisi melalui mekanisme PAW. Sesuai aturan, pengganti berasal dari calon yang suaranya terbanyak di bawah peringkat terakhir.
Cek Mad berada di posisi kelima dengan 17.507 suara, sehingga secara aturan dia seharusnya naik menggantikan Ayahwa. Namun karena menolak permintaan partai untuk mundur, ia justru diberhentikan.[]