Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Tito menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).
PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Tito mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan.
Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.
"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," tutur dia melanjutkan.
Tito menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.
Kendati demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," pungkasnya.