Benarkah pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sebagai bentuk hukuman lantaran pasangan Prabowo - Gibran kalah di Aceh?

Mendagri Bantah Pergantian Pj Gubernur karena Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Mendagri Tito Karnavian berfoto bersama usai melantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh | Foto: PINTOE.CO/YAS

PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah isu yang menyebutkan pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami Hamzah sebagai bentuk hukuman lantaran pasangan Prabowo - Gibran kalah di Aceh.

Tito mengatakan pergantian itu sebagai bagian dari penyegaran. Tito mengatakan Achmad Marzuki termasuk lama menjabat Pj Gubernur Aceh yakni 1 tahun 8 bulan.

"Nggak lah. 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian penyegaran. Itu belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," kata Tito menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15 Maret 2024) seperti dilansir dari detik.com

Masa jabatan Achmad Marzuki selama 1 tahun 8 bulan menurut Tiro adalah yang terlama dibanding Pj Gubernur daerah lain.

"1 tahun 8 bulan, terlama," kata Tito.

Seperti diketahui, Mendagri Tito melantik Sekda Aceh Bustami Hamzah menggantikan Achmad Marzuki pada Rabu sore (13 Maret 2024) di kantor Kemendagri.

Pergantian ini terjadi di tengah polemik belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024. Menurut Ketua DPR Aceh Zulfadhli, ada kendala komunikasi antara legislatif dan eksekutif di bawah Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki yang mantan Pangdam Iskandar Muda Aceh mulai menjabat sebagai Pj Gubenur sejak Juli 2022. Ketika jabatannya berakhir pada 6 Juli 2023, DPR Aceh sebenarnya sudah merekomendasikan Bustami Hamzah sebagai satu-satunya calon pengganti Achmad Marzuki. Namun, Presiden Jokowi saat itu memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki hingga Juli 2024.

Namun, di tengah mandeknya pengesahan APBA 2024, terbetik kabar presiden mengganti Achmad Marzuki dengan Bustami Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh.

Bustami sendiri, kata Mendagri Tito saat pelantikan, akan menjabat Pj Gubernur Aceh paling lama hingga setahun ke depan hingga selesainya tahapan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November 2024 .[]

mendagri titokarnavian mualem muzakirmanaf prabowo gibran aceh apba2024