Kemendagri: Hasil Fasilitasi Qanun Migas Sudah Diserahkan ke Aceh
"Tugas Kemendagri sudah selesai. Sudah kita teruskan ke Pemerintah Aceh untuk penyesuaian," kata Ivo saat dihubungi Pintoe.co baru-baru ini.
Gedung Kementerian Dalam Negeri | Foto: Sekretariat Kabinet
PINTOE.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan telah merampungkan fasilitasi Rancangan Qanun Minyak dan Gas Bumi Aceh. Hasilnya telah pula diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk disempurnakan bersama DPR Aceh sebelum disahkan sebagai qanun.
Ketua Tim Kerja VI Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Ivo Arzia Isma, mengatakan, dengan selesainya fasilitasi itu, tugas Kemendagri telah selesai.
"Tugas Kemendagri sudah selesai. Sudah kita teruskan ke Pemerintah Aceh untuk penyesuaian," kata Ivo saat dihubungi Pintoe.co baru-baru ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur mengatakan, Rancangan Qanun Migas Aceh masih menunggu pengesahan Kemendagri. Qanun itu dibutuhkan sebagai solusi mengatasi pertambangan ilegal yang berdampak terbakarnya sumur minyak seperti yang terjadi baru-baru ini di Alue Canang, Aceh Timur.
"Kita sudah membuat suatu qanun pertambangan minyak rakyat, tapi dalam proses pengesahan di Kementerian Dalam Negeri. Kita tunggu aja lah. Kalau itu bisa, sudah ada hukumnya itu. Cuma tekniknya bagaimana nanti," kata Mahdinur kepada Pintoe.co, 1 Juni 2024. (Selengkapnya lihat: Kepala Dinas ESDM Aceh: Qanun Tambang Rakyat Cegah Praktik Ilegal tapi Belum Disahkan Pusat)
Merespon pernyataan Mahdinur, Ivo mengatakan pihaknya saat ini justru menunggu hasil penyempurnaan sebagai tindak lanjut atas fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Qanun Migas Aceh.
Ivo menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang ada, sebelum qanun ditetapkan menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu difasilitasi oleh Kemendagri untuk memastikan rancangan qanun tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi di atasnya.
Setelah hasil fasilitasi terbit, tambah Ivo, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menyempurnakan kembali rancangan qanun berdasarkan hasil fasilitasi.
"Kemudian diparipurnakan oleh DPR Aceh, baru diundangkan," kata Ivo.
Terkait apa saja hasil fasilitasinya, Ivo mengarahkan Pintoe.co untuk bertanya ke Biro Hukum Pemerintah Aceh.
"Apa hasil fasilitasinya, kapan selesainya, silahkan tanya ke Pemerintah Aceh," kata Ivo.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Junaidi, mengatakan pihaknya telah menerima hasil fasilitasi Kemendagri tahun lalu, dan akan segera dibahas bersama DPR Aceh.[]
Baca juga:
Rancangan Qanun Migas Aceh: BUMG Bisa Mengelola Tambang Minyak, Kepala BPMA Ditentukan DPRA