Ribuan data korban konflik telah kami rekomendasikan ke pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk proses pemulihan

Tanggapi Usulan Kemendagri, Mastur Yahya: Lembaga KKR Masih Penting untuk Aceh 

Masthur Yahya Ketua KKR Aceh

PINTOE.CO - Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Mastur Yahya, merespons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013. 

Menurut Mastur, keberadaan KKR Aceh sangat penting untuk memastikan rekomendasi pemulihan korban konflik Aceh terus berjalan.

"Ribuan data korban konflik telah kami rekomendasikan ke pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk proses pemulihan," kata Mastur Yahya, Kamis, 14 November 2024.

Mastur menjelaskan, sejak 2017, KKR Aceh telah mengumpulkan lebih dari 6.000 pernyataan korban pelanggaran HAM di 14 kabupaten/kota di Aceh. 

Dia juga menambahkan bahwa KKR telah mengadakan audiensi dengan pemerintah pusat terkait rekomendasi reparasi dan program rekonsiliasi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan agar Pemerintah Aceh mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sebaliknya, Pemerintah Aceh diminta berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan.

Hal itu disampaikan secara tertulis Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suryawan Hidayat.

Suryawan membalas surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan,” kata Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA.

kkraceh korbankonflik mendagri