Dengan Keppres ini, maka Rabu, 27 November, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada.

Mendagri Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada 2024

Pemerintah tetapkan Pilkada 27 November jadi libur nasional.

PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional," kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 November 2024.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditandatangani pada 21 November 2024, bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka. 

"Dengan Keppres ini, maka Rabu, 27 November, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," lanjutnya.

Tito menambahkan, penetapan ini sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Karena Pilkada 2024 dijadwalkan pada hari Rabu, yang bukan merupakan hari libur, maka pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional. 

"KPU sudah menetapkan Pilkada Serentak di 545 daerah pada 27 November, dan karena hari itu bukan hari libur, maka harus diliburkan," jelas Tito.[]

 

Editor: Zulkarnaini

pilkada2024 liburharipilkada2024