INFOGRAFIS: Beda Versi Bagi Hasil Migas Aceh Versi MoU Helsinki Hingga Koreksi Kemendagri atas Rancangan Qanun
Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 (dibuat 10 tahun setelah MoU Helsiki) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan , porsi bagi hasil berubah. Berikut detail perubahannya.
Infografis: WIdya Safitri | Teks: Yuswardi
PINTOE.CO - Kesepakatan Damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 melahitkan MoU Helsinki yang antara lain menyepakati Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sepakat mengelola bersama hasil minyak dan gas bumi di Aceh.
Pada poin 1.3.4 disebut,"Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh."
MoU Helsinki menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di sana disebutkan, porsi bagi hasil migas Aceh diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 (dibuat 10 tahun setelah MoU Helsiki) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan , porsi bagi hasil berubah. Berikut detail perubahannya.
Teks: Yuswardi
Infografis: Widya Safitri