Pengamat Sebut SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ Berpotensi Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu 2024
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ, yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi, maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa p
SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ
NEWSTALK.ID - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ, yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi, maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 14 September 2022 lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya pengamat Kebijakan Publik yang juga Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam yang menilai langkah Mendagri tersebut, tidak tepat dan berpotensi besar disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Surat Edaran dengan nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan Mendagri hemat saya merupakan langkah yang keliru. Apabila Pj kepala daerah diberikan wewenang melakukan mutasi pegawai baik antara instansi maupun antara daerah, maka tidak mustahil akan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Bisa saja Pj kepala daerah menempatkan orang-orang yang bisa ia kendalikan untuk agenda pemenangan Pilpres" kata Zaenal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Zaenal pun menilai keputusan Mendagri ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pasalnya, keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan yang levelnya lebih tinggi.
"Jika mengacu pada Pasal 132 A PP Nomor 49 Tahun 2008, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah adalah melakukan mutasi, sehingga surat edaran yang dikeluarkan Mendagri bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2008," terang Zaenal.
Oleh karena itu, penting bagi Mendagri untuk mempertimbangkan ulang dan membatalkan surat edaran yang sudah terlanjur dikeluarkan agar tidak memancing kegaduhan di tengah publik.
"Ini persoalan tata kelola bernegara, bila dengan sengaja mengeluarkan surat edaran yang terang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka itu pertanda ada kecacatan dalam mengurus tata kelola bernegara. Dan pasti akan memancing kegaduhan publik, terlebih isunya sangat gampang diseret ke ranah politik,” pungkas Zaenal.