Jika ada ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada maka Bawaslu dapat menerapkan investigasi, sanksi, mediasi, dan rekomendasi ke PPK , bahkan melapor ke Gakkumdu jika ditemukan bukti tindak pidana.

ASN Tak Netral di Pilkada, Mendagri Tito: Ada Opsi Proses Pidana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024) I Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan dukungannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral selama Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Tito menjelaskan Bawaslu memiliki tiga opsi dalam menerapkan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral.

Pertama, Bawaslu dapat melakukan investigasi dan mendalami dugaan ASN tidak netral, jika terbukti Bawaslu dapat merekomendasikan ASN tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat untuk diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua, Bawaslu dapat menerapkan sanksi, termasuk juga melakukan mediasi. 

Ketiga, Bawaslu dapat meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meliputi Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Opsi ketiga diterapkan manakala ditemukan bukti tindak pidana. 

"Jadi masuk proses pidana. Nah sepanjang Bawaslunya tegas, saya kira bisa mengurangi, apa namanya itu memberikan efek jera kepada ASN (yang tidak netral)," ujarnya seperti diwartakan Antara.

Selain itu, Tito menjelaskan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran dalam mendukung kesiapan pilkada.

Sebelumnya, Tito menyebutkan ada 275 daerah dipimpin oleh penjabat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada 2024 berlangsung. 

“Wasit utamanya adalah Bawaslu. Jadi kami meminta Bawaslu jika ada ASN yang tidak netral, ya, tindak tegas,” ujar Menteri Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 25 November 2024, dikutip dari Tempo.co.[]

 

Editor: Lia Dali

bawaslu  mendagri tito karnavian asn tidak netral sanksi dan pidana