digital
Pemerintah Ingatkan Meta, Tiktok dan X Soal Judi Online, Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten
Menurut Budi Arie, denda kepada platform digital karena konten bermasalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerima