Menurut Budi Arie, denda kepada platform digital karena konten bermasalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerima

Pemerintah Ingatkan Meta, Tiktok dan X Soal Judi Online, Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten

Pemerintah Ingatkan Meta, Tiktok dan X Soal Judi Online

PINTOE.CO - Pemerintah Indonesia memberikan peringatan keras kepada  X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Platform media sosial itu harus membersihakan konten judi online yang masih menjamur. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tiga platform media sosial tersebut tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Peringatan keras, pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda maka saya akan mengenakan denda Rp 500 juta per konten," ujar Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers virtual dengan media di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Menurut Budi Arie, denda kepada platform digital karena konten bermasalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Budi Arie, denda kepada platform digital karena konten bermasalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Kemudian, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

"Peringatan saya keluarkan dengan dasar yang kuat," kata Budi Arie.

Sejauh ini, kata Budi Arie, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," tutur Budi Arie.

Pihaknya juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 - 22 Mei 2024.

"Take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ucapnya.

Pihaknya juga melakukan update keyword judi online guna memudahkan patroli konten 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 - 22 Mei 2024. Dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022-22 Mei 2024.

menkominfo judioneline tiktok x meta