Majelis hakim menyatakan terdakwa Syariful Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebar Foto Mantan Istri Tanpa Busana, Pria Aceh Utara Dipenjara

Ilustrasi | DSLA

PINTOE.CO - Tak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan seseorang menyebar foto orang lain tanpa busana di media sosial.

Syariful Akbar (22 tahun), telah merasakannya. Pria asal Baktiya, Aceh Utara, itu harus membayar mahal perbuatannya. Lantaran menyebar foto syur mantan istrinya di media sosial, dia divonis hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata hakim dalam putusannya.

Majelis hakim  menyatakan terdakwa Syariful Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’ seperti diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Syariful menikah dengan istrinya pada 2020, namun bercerai pada 2022. Saat masih berstatus suami istri Syariful merekam adegan ranjang keduanya.  

Didorong rasa cemburu, pada awal Januari 2024, Syariful nekad mengunggah foto sang mantan tanpa busana ke akun Facebook dan Tiktok mantan istrinya. Dia bisa mengakses akun mantan istri karena password-nya belum diganti oleh sang mantan.

Alhasil, foto tanpa busana sang mantan istri muncul di semua jaringan pertemanan.

Mengetahui perbuatan Saiful itu, sang mantan istri mencoba menghapus fotonya. Dia bisa menghapus di TikTok, namun gagal menghapus yang di Facebook. Penyebabnya, Syariful ternyata telah mengganti kata sandi akun Facebook milik mantan istrinya itu. Sementara di TikTok, kata kuncinya tidak diganti sehingga keduanya masih  bisa mengaksesnya.

Tak terima diperlakukan begitu, mantan istri kemudian melaporkan perbuatan Syariful ke Polres Aceh Utara.

Syariful pun ditangkap pada  8 Januari 2024 di rumahnya di Desa Lhok Seutuy, Baktiya, Aceh Utara.

Kini, dia harus mendekam 8 bulan di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]

 

 

uuite mediasosial facebook tiktok pintoe beritaaceh