Divonis Empat Bulan Penjara, TikToker Abu Laot Langsung Bebas
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Abu Laot dihukum 6 bulan penjara.
Tiktoker Abu Laot yang punya nama asli Musfy Ishak | Foto: Ist
PINTOE.CO - Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Tiktoker Abu Laot yang punya nama asli Musfy Ishak, Selasa (2 April 2024). Lantaran telah melewati masa kurungan sejak ditangkap, Abu Laot langsung bebas usai vonis dijatuhkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Abu Laot dihukum 6 bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan Abu Laot bersalah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Mulyadi, seorang advokat yang ikut dalam kompetisi calon anggota DPD Aceh namun tak terpilih dalam pemilu 2024.
“Menjatuhi hukuman penjara selama 122 hari dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata hakim.
Selain itu, Abu Laot dikenakan denda Rp 5 juta, atau hukuman penjara tambahan satu bulan jika tak mampu membayarnya (subsider).
Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2023. Saat itu, Sayed melontarkan pernyataan tentang pemuda Aceh di Jakarta menjual obat keras tramadol berkedok toko obat.
Abu Laot yang tersinggung, menggunakan akun TikTok @abupayaphasi melempar pernyataan balasan dengan menyebut Sayed sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.
Tak terima dengan tudingan itu, Sayed kemudian melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh pada awal September lalu. Tudingan Abu Laot itu, kata Sayed, telah menyebabkan ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.
Pada 6 Oktober 2024, Abu Laot ditangkap tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, lalu diterbangkan ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Abu laot dijerat dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE..[]