Dia menekankan pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika platform tidak proaktif dalam mengatasi konten ilegal, termasuk judi online.

Berantas Judi Online, Komdigi Ultimatum Platform Digital

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI, Prabu Revolusi I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI, Prabu Revolusi, mengultimatum platform-platform digital seperti Google hingga TikTok untuk proaktif dalam memberantas konten ilegal termasuk konten yang berkaitan dengan judi online.

"Kalau masih dibiarkan ada judi online di platfrom kalian, ini berkontribusi pada pemikiran masyarakat. Jadi teman-teman platform juga harus berjuang bersama-sama ini bukan hanya tugas pemerintah," jelas Prabu dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa, 19 November 2024.

Prabu mengklaim bahwa Tim Kemenkomdigi secara konsisten memblokir ribuan konten judi online setiap harinya dengan kisaran 13.000 item konten, termasuk situs, alamat, dan domain terkait judi online.

Namun, adanya perputaran ulang domain yang dilakukan kontekreator judi online, tak dipungkirinya juga menjadi tantangan besar dalam pemberantasan judol. Konten kreator kini dapat dengan mudah melakukan replikasi tersebut berkat bantuan  teknologi.

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa tanggung jawab pemberantasan judi online tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada platform digital yang menjadi medium penyebaran konten tersebut.

Komdigi meminta platform sebagai pemegang izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  untuk mematuhi regulasi lokal. Dia menekankan pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika platform tidak proaktif dalam mengatasi konten ilegal.

Berkaitan dengan platfrom-platfrom tersebut, Kemenkomdigi sebelumnya memang telah meminta kepada Meta, induk perusahan Facebook, TikTok hingga X untuk aktif dalam memberantas judi online di Indonesia.

Menteri Komdigi Meutya Hafidz mengatakan titah tersebut dilakukan lantaran para PSE tersebut menjadi sarang utama sindikat pelaku judi online beraksi.

"Saya harus menyebutkan mohon maaf kepada mereka. Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram termasuk. Kita minta kepada mereka untuk juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Meutya mengatakan tindakan tegas atas judi online sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu dengan meminta seluruh lembaga hingga perusahaan untuk berkolaborasi dalam memerangi judol.

Apalagi, lanjut Meutya, sejumlah platform media sosial tersebut juga saat ini membidik masyarakat Indonesia sebagai pangsa pasar pengguna aplikasinya.

"Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi lah," tuturnya.

Meutya menegaskan bahwa memberantas judi online adalah keinginan bersama semua pihak, tidak hanya pemerintah dan masyarakat. 

"Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini. Jadi mereka wajib berkontribusi. Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti," tegas Meutya.[]

 

Editor: Lia Dali

judi online  judol komdigi meta google tiktok