Molly terus berpindah-pindah alamat sejak dipanggil untuk diperiksa. Ia sengaja menghindari pemeriksaan polisi.

Babak Baru Perseteruan Seleb Tiktok Aceh Molly vs Anita: Polisi Tangkap Molly di Jakarta

Molly mengenakan baju tahanan

PINTOE.CO - Maulidar, seorang seleb TikTok asal Pidie yang populer dengan nama Molly, ditangkap polisi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, lantaran menyiarkan konten asusila orang lain lewat  akun TikTok miliknya. Saat video itu disiarkan secara langsung pada 2023 silam, penontonnya mencapai tiga ribu lebih.

Oleh penonton yang merasa dirugikan oleh tayangan itu, Molly lantas dilaporkan ke Polda Aceh pada 14 November 2023. Laporannya  ditangani oleh para penyidik kejahatan siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Langkah awal yang dilakukan penyidik ialah memanggil Molly untuk diperiksa sebagai saksi. Karena tak memenuhi pemanggilan pertama, Molly dipanggil lagi, tetapi lagi-lagi mangkir. Karena Molly tak kooperatif, polisi kemudian mengejar dia.

Kasubdit Siber Polda Aceh Kompol Ibrahim menjelaskan, Molly terus berpindah-pindah alamat sejak dipanggil untuk diperiksa. Ia sengaja menghindari pemeriksaan polisi. Sampai akhirnya pada Sabtu kemarin, 5 Oktober 2024, Molly berhasil ditangkap di sebuah apartemen dalam wilayah Cibubur, Depok, Jawa Barat. Ia dipulangkan ke Aceh dan ditahan di markas polda.

Dari Molly, polisi menyita seunit iPhone 14 Pro Max serta akun TikTok yang dipakai untuk menyiarkan video tersebut.

Molly yang kini ditahan dengan seragam tahanan bernomor 04, dahulunya pernah berseteru dengan selebgram lain yang juga berasal dari Pidie: Anita Sri Rezeki. Waktu itu, Molly berhasil memenangkan perkara sehingga membuat Anita yang telah menghinanya harus mendekam dalam penjara selama satu bulan.

Selain dikenal sebagai seleb Tiktok, Molly pernah menjajal peruntungan sebagai calon anggota DPR Aceh dari Partai Golkar pada pemilu legislatif Februari 2024 lalu dari daerah pemilihan Pidie dan Pidie Jaya. Namun, ia tak terpilih.[]

seleb tiktok aceh ditangkap