Pemerintah AS telah membuat undang-undang yang mengatur aplikasi luar negeri seperti TikTok tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, TikTok harus menyerahkan perusahaannya kepada AS.

10 Januari Mahkamah Agung AS Setuju Dengarkan Banding TikTok dalam Upaya Membela Diri

Mahkamah Agung Amerika Serikat dikabarkan telah setuju untuk mendengarkan banding perusahaan induk TikTok, ByteDance, atas undang-undang yang melarang penggunaan aplikasi tersebut I Foto: istimewa

PINTOE.CO - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah setuju untuk mendengarkan banding perusahaan induk TikTok, ByteDance, atas undang-undang yang melarang penggunaan aplikasi tersebut. 

Pada tanggal 10 Januari, para hakim Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen tentang apakah undang-undang jual-atau-larang tersebut melanggar Amandemen Pertama atau tidak. 

"Kami senang dengan putusan Mahkamah Agung hari ini," kata juru bicara TikTok Michael Hughes dalam sebuah pernyataan kepada TechCrunch. 

"Kami yakin Mahkamah Agung akan menganggap larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta warga Amerika di platform kami dapat terus menjalankan hak kebebasan berbicara mereka,” kata Hughes.

Sebelumnya, perusahaan yang berbasis Cina tersebut meminta Mahkamah Agung pada hari Senin lalu untuk memblokir undang-undang tersebut. 

Minggu lalu, ByteDance dan TikTok mengajukan mosi darurat yang meminta pengadilan banding untuk memblokir undang-undang tersebut untuk sementara waktu guna memberi kesempatan kepada Mahkamah Agung untuk menilai kasus tersebut. 

Namun saat itu, pengadilan Federal menolaknya. Pengadilan federal telah menolak permintaan TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance, untuk menunda penerapan Undang-undang yang melarang TikTok beroperasi di AS karena alasan keamanan nasional, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Pengadilan juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut sudah dievaluasi di bawah pengawasan yang ketat sehingga klaim TikTok yang mengatakan keputusan ini melanggar kebebasan berekspresi, tidak lebih kuat dibandingkan masalah keamanan nasional yang dikhawatirkan.

Keputusan ini juga akan membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan penerapan undang-undang tersebut yang memungkinkan larangan TikTok mulai berlaku dalam waktu dekat.

“Karena itu, pengadilan tidak memberikan izin untuk penundaan sementara dan menyarankan para pemohon untuk mengajukan banding langsung ke Mahkamah Agung,” tutup pernyataan tersebut.

Meskipun TikTok masih bisa mengajukan banding secara langsung ke Mahkamah Agung, pengadilan mengingatkan bahwa banding tersebut tidak akan secara otomatis menghentikan penerapan undang-undang.

Dikutip dari ABC News, Sabtu, 14 Desember 2024, batas waktu permohonan TikTok untuk tidak diblokir dari negara tersebut hanya sampai 19 Januari 2024. Artinya, mulai tanggal tersebut operasi TikTok dilarang di AS.

Pemerintah AS telah membuat undang-undang yang mengatur aplikasi luar negeri seperti TikTok tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, TikTok harus menyerahkan perusahaannya kepada AS.

UU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Melindungi Warga AS dari Aplikasi yang Dikendalikan Asing telah disahkan oleh Kongres pada 24 April lalu.

Larangan TikTok telah menjadi salah satu bagian dari undang-undang federal yang paling diawasi secara ketat dalam beberapa tahun terakhir, dan secara luas diperkirakan bahwa undang-undang tersebut pada akhirnya akan sampai ke Mahkamah Agung yang mayoritas konservatif.

Undang-undang ini mewajibkan ByteDance, induk perusahaan TikTok, menjual platform media sosial itu kepada pemilik baru yang bukan warga negara China atau dilarang di Amerika Serikat.

Setelah tenggat waktu Januari, toko aplikasi dan layanan internet di Amerika Serikat dapat menghadapi denda yang cukup besar karena menjadi tuan rumah TikTok jika tidak dijual. Di bawah undang-undang, presiden dapat mengeluarkan perpanjangan satu kali dari tenggat waktu tersebut.

Perselisihan mengenai TikTok terjadi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dan China. TikTok menolak tuduhan berbagi data pengguna dengan pemerintah China dan menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara.[]

 

Editor: Lia Dali

tiktok banding tiktok mahkamah agung AS bytedance