Pengadilan Federal Tolak Gugatan Banding, Akankah TikTok Lenyap dari AS?
Batas waktu permohonan TikTok untuk tidak diblokir dari negara tersebut hanya sampai 19 Januari 2024. Artinya, mulai tanggal tersebut operasi TikTok dilarang di AS.

Pemerintah AS telah membuat undang-undang yang mengatur aplikasi luar negeri seperti TikTok tidak begitu saja bebas beroperasi I Foto: Aplikasi TikTok
PINTOE.CO - Pengadilan federal telah menolak permintaan TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance, untuk menunda penerapan Undang-undang yang melarang TikTok beroperasi di AS karena alasan keamanan nasional, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Keputusan ini hadir setelah sebelumnya TikTok meminta pengadilan untuk mengeluarkan jeda sementara atas larangan tersebut sambil perusahaan meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali gugatannya terhadap undang-undang tersebut.
Namun, panel yang terdiri dari tiga hakim, yaitu Chief Judge Srinivasan, Circuit Judge Rao, dan Senior Circuit Judge Ginsburg, memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menangguhkan undang-undang yang telah dinyatakan konstitusional tersebut.
“Para pemohon tidak dapat menunjukkan preseden hukum yang membenarkan pengadilan untuk menangguhkan penerapan undang-undang yang telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, permohonan ini dinilai tidak sesuai,” tulis Pengadilan Banding AS dalam pernyataan resminya.
Pengadilan juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut sudah dievaluasi di bawah pengawasan yang ketat sehingga klaim TikTok yang mengatakan keputusan ini melanggar kebebasan berekspresi, tidak lebih kuat dibandingkan masalah keamanan nasional yang dikhawatirkan.
Keputusan ini juga akan membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan penerapan undang-undang tersebut yang memungkinkan larangan TikTok mulai berlaku dalam waktu dekat.
“Karena itu, pengadilan tidak memberikan izin untuk penundaan sementara dan menyarankan para pemohon untuk mengajukan banding langsung ke Mahkamah Agung,” tutup pernyataan tersebut.
Meskipun TikTok masih bisa mengajukan banding secara langsung ke Mahkamah Agung, pengadilan mengingatkan bahwa banding tersebut tidak akan secara otomatis menghentikan penerapan undang-undang.
Dikutip dari ABC News, Sabtu, 14 Desember 2024, batas waktu permohonan TikTok untuk tidak diblokir dari negara tersebut hanya sampai 19 Januari 2024. Artinya, mulai tanggal tersebut operasi TikTok dilarang di AS.
Pemerintah AS telah membuat undang-undang yang mengatur aplikasi luar negeri seperti TikTok tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, TikTok harus menyerahkan perusahaannya kepada AS.
UU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Melindungi Warga AS dari Aplikasi yang Dikendalikan Asing telah disahkan oleh Kongres pada 24 April lalu.
Larangan TikTok telah menjadi salah satu bagian dari undang-undang federal yang paling diawasi secara ketat dalam beberapa tahun terakhir, dan secara luas diperkirakan bahwa undang-undang tersebut pada akhirnya akan sampai ke Mahkamah Agung yang mayoritas konservatif.
Undang-undang ini mewajibkan ByteDance, induk perusahaan TikTok, menjual platform media sosial itu kepada pemilik baru yang bukan warga negara China atau dilarang di Amerika Serikat.
Setelah tenggat waktu Januari, toko aplikasi dan layanan internet di Amerika Serikat dapat menghadapi denda yang cukup besar karena menjadi tuan rumah TikTok jika tidak dijual.
Di bawah undang-undang, presiden dapat mengeluarkan perpanjangan satu kali dari tenggat waktu tersebut.[]
Editor: Lia Dali