MK Diminta Transparan Tangani 115 Gugatan Pilkada Serentak 2024
Kalau ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK
Ilustrasi
PINTOE.CO - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani 115 perkara gugatan Pilkada Serentak 2024 secara profesional, transparan, dan adil.
Ia menegaskan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak yang setara di mata hukum untuk mengajukan gugatan jika tidak menerima hasil Pilkada.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil Pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Selasa 9 Desember 2024.
Indrajaya mengatakan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses penanganan sengketa. Ia mengingatkan MK untuk tidak pilih kasih atau bermain mata dengan salah satu pihak yang berperkara.
Hal ini menjadi sorotan karena masyarakat berhak mengetahui secara terbuka proses penyelesaian sengketa Pilkada.
“Jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Semua pasangan calon harus diperlakukan sama, dan hakim MK wajib menjaga profesionalisme serta integritasnya,” tegasnya.
Indrajaya juga mengimbau para pendukung pasangan calon untuk tidak terprovokasi. Ia meminta agar semua pihak menaati aturan hukum dan memberikan kepercayaan penuh kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.
“Gugatan ke MK merupakan sarana hukum yang sah untuk menyelesaikan ketidakpuasan. Jadi, pendukung calon harus tenang dan menghormati proses hukum,” tambahnya.
Indrajaya menekankan bahwa penanganan sengketa Pilkada ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas MK dalam menjaga demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.[]