Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti.

MK Putuskan 58 Perkara Sengketa Pilkada, 6 Gugatan Lanjut Pembuktian Termasuk Aceh Timur

Sidang Mahkamah Konstitusi I Foto: Ari Saputra/detikcom

PINTOE.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, dan kota Banjar Baru. 

Untuk perkara yang lanjut ke agenda sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti.

Saldi menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan di tahap pembuktian hanya diperbolehkan maksimal empat orang.

"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai," ujarnya.

Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

"Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah," ungkapnya dikutip dari Liputan6.com.

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," sambung Saldi.

Adapun rincian enam gugatan sengketa Pilkada 2024 yang lolos ke persidangan selanjutnya adalah sebagai berikut:

1.  Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan

3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar Baru

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.[]

 

Editor: Lia Dali

sengketa pilkada 2024 gugatan pilkada 2024 mahkamah konstitusi