KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Idulfitri
KPK masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya 1446 Hijriah.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo i Foto: Tangkapan layar Youtube KPK
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi yang dilakukan pejabat negara selama Hari Raya Idulfitri 1446 H hingga Kamis, 10 April 2025. Pelaporan ini disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah objek gratifikasi pada pelaporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
"Dalam laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi. Sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Rinciannya, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman. Selanjutnya 182 objek gratifikasi senilai Rp112 juta dan 16 objek gratifikasi berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Terdapat juga sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. KPK juga menerima laporan lainnya atas satu objek gratifikasi senilai Rp100 ribu.
Terkait laporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi para ASN yang telah melaporkan penerimaan atau pun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam pencegahan korupsi sejak dini.
Sejak awal, lembaga antirasuah ini telah mengingatkan pejabat untuk menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi saat momen Idulfitri. Imbauan itu termaktub dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
KPK masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
"Jika pejabat tak bisa menolak pemberian gratifikasi, pelaporan harus segera dilakukan. Mereka punya waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan ke KPK," ujar Budi.
Pelaporan dilakukan dengan mengakses Gratifikasi Online (GOL) atau melalui situs https://gol.kpk.go.id. Pejabat juga bisa melaporkan penerimaan dengan mengakses email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.[]
Editor: Lia Dali