MA akan Pakai Aplikasi Robotik Tetapkan Majelis Hakim, Buntut Vonis Lepas Kasus Suap Minyak Goreng
Tiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar untuk memutus perkara dengan putusan lepas pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ilustrasi. MA akan menerapkan susunan majelis hakim secara robotik melalui aplikasi Smart Majelis buntut kasus suap vonis lepas korupsi CPO I Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
PINTOE.CO - Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan aplikasi teknologi robotik dalam proses penunjukan susunan majelis hakim yang bersidang di seluruh pengadilan, buntut kasus suap vonis lepas korupsi bahan baku minyak goreng.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin, 14 April 2025.
Dia menjelaskan penggunaan aplikasi yang telah diterapkan di MA ini guna meminimalisir terjadinya potensi korupsi di lingkungan peradilan.
"Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar untuk memutus perkara dengan putusan lepas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya mengutip CNN Indonesia.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.[]
Editor: Lia Dali