Segala potensi benturan kepentingan harus dihindari, seperti yang sudah dilakukan dalam PHPU Pileg dan PH-Pilpres 2024

MK Pastikan Hindari Konflik Kepentingan dalam Sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PINTOE.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan menghindari konflik kepentingan selama menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024. 

"Segala potensi benturan kepentingan harus dihindari, seperti yang sudah dilakukan dalam PHPU Pileg dan PH-Pilpres 2024," kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Ia mencontohkan langkah serupa pada saat MK menangani PHPU dan PH-Pilpres 2024, saat itu hakim MK Anwar Usman tidak dilibatkan dalam perkara yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atau pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini karena Anwar adalah paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang juga adik Gibran.

Enny menyebut, pembagian perkara akan dilakukan setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan pada 3 Januari 2024.

"Pembagian perkara dilakukan bersamaan dengan gelar perkara setelah BRPK diterbitkan," jelasnya.

Pada PH-Pilkada 2024, MK menerima sebanyak 313 permohonan sengketa. Jumlah ini terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub), 241 sengketa pemilihan bupati (pilbup), dan 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot).[]

mk pilkada 2024