Bawaslu berharap perubahan ini dapat tercapai lewat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih inklusif dan demokratis.

Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada Perkuat Kuota Keterwakilan Perempuan

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty

PINTOE.CO - Bawaslu RI mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar memperkuat kuota keterwakilan perempuan dalam tim seleksi penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan revisi bertujuan untuk mengganti kata "memperhatikan" dengan "mewujudkan" dalam pasal yang mengatur kuota perempuan.

Lolly menambahkan, perubahan frasa ini akan mencakup tim seleksi, rekrutmen penyelenggara pemilu, hingga hasil penyelenggara yang terpilih di semua tingkatan.

Saat ini, Pasal 92 ayat (11) UU Pemilu mengatur keterwakilan perempuan dengan kata "memperhatikan" untuk komposisi Bawaslu dan instansi terkait.

Menurut Lolly, kata "memperhatikan" perlu diganti karena suara perempuan sering kali tidak terdengar dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Bawaslu berharap perubahan ini dapat tercapai lewat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih inklusif dan demokratis.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong adanya pengaturan terkait cuti hamil dan menyusui bagi perempuan penyelenggara pemilu.

Bawaslu menginginkan UU yang mendukung lingkungan kerja yang ramah anak dan perempuan serta menghapus stereotipe gender dalam keterwakilan perempuan.[]

bawaslu ri pemilu pilkada 2024