MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai, terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon.

MK Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana 8 Januari Pekan Depan

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi telah menerima total 314 perselisihan sengketa Pilkada Serentak 2024 dan sidang akan dimulai pada 8 Januari pekan depan I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan pihaknya telah menerima total 314 perselisihan sengketa Pilkada Serentak 2024. Sidang perdana akan dimulai pada 8 Januari pekan depan.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," lanjutnya.

Dia merinci jumlah terbanyak, yakni pemilihan bupati dengan total 242 perkara, pemilihan walikota 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

Suhartoyo mengatakan MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai, terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon.

Misalnya, kata Suhartoyo, pihaknya membentuk gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak," ujar Suhartoyo.[]


Editor: Lia Dali

pilkada serentak 2024 sengketa pilkada 2024 mahkamah konstitusi