Status Aceh mengalami beberapa kali perubahan sebelum akhirnya dikembalikan menjadi provinsi.

Sejarah Aceh Hari Ini: 15 April 1948, Aceh Bagian dari Provinsi Sumatra Utara

Tangkapan layar UU Nomor 10 Tahun 1948 yang menempatkan Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara

PINTOE.CO – Sebelum menjadi sebuah provinsi yang berdiri sendiri, Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara. Hal ini dikukuhkan lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Provinsi. Undang-undang itu diteken Presiden Soekarno pada 15 April 1948.

Lewat aturan itu, Pulau Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yakni Provinsi Sumatra Utara (meliputi Karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli), Provinsi Sumatra Tengah (meliputi Karesidenan Sumatra Barat, Riau dan Jambi), dan Provinsi Sumatra Selatan yang mencakup Karesidenan Bengkulen, Palembang, Lampung dan Bangka-Belitung.

Status Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara tak bertahan lama. Pada akhir 1949, Karesiden Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatra Utara dan menjadi Provinsi Aceh. Sebagai gubernurnya, ditempatkan Teungku Muhammad Daud Beureueh yang sebelumnya adalah Gubernur Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo.

Beberapa waktu kemudian, Aceh kembali menjadi Karesiden dan kembali menjadi bagian Sumatera Utara. Keputusan ini ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 1950.

Perubahan kali ini menimbulkan gejolak politik di Aceh. Pada 20 September 1953, Daud Beureueh memimpin perlawanan dengan mendeklarasikan Aceh sebagai bagian dari Darul Islam (DI/TII) pimpinan Karto Suwiryo di Jawa Barat. Gerakan ini ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Untuk meredam perlawanan itu, pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 pada 19 Desember 1956 tentang pembentukan kembali propinsi Aceh yang meliputi seluruh wilayah bekas keresidenan Aceh.

Dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, status Propinsi Aceh menjadi Daerah Swatantra Tingkat I dan pada tanggal 27 Januari 1957 dan melantik A. Hasjmy sebagai Gubernur Propinsi Aceh.[]
 


 


 

 

sejarahaceh karesidenanaceh pintoe.co