Penetapan ini diwarnai pemecatan tiga kader Partai Aceh yang perolehan suaranya di atas salah satu istri Mualem itu.

KIP Aceh Tetapkan Salmawati Mualem Melenggang ke DPRA

Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf didampingi Salmawati | Foto: Ist

PINTOE.CO – Meskipun diwarnai kontroversi pemecatan tiga kader Partai Aceh yang perolehan suaranya di atas Salmawati, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan salah satu istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh mewakili daerah pemilihan (dapil) Aceh Utara – Lhokseumawe menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa yang terpilih sebagai Bupati Aceh Utara.

Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan penetapan Salmawati sebagai pengganti Ayah Wa dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh pada Senin siang, 14 April 2025.

“Penetapan ini kita lakukan sesuai (nama) yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar kepada awak media.

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” tambahnya.

Seperti diketahui, pengganti Ayah Wa seharusnya adalah mereka yang perolehan suaranya berada di bawahnya di dapil yang sama. Dalam perolehan suara pada pemilu legislatif 2024 lalu, Salmawati berada di urutan ke-9 dengan perolehan 3.754. Di atasnya ada mantan bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib (Cek Mad) yang meraup 17.507 suara (urutan 5), Tarmizi Panyang 16.360 suara (urutan enam), Ermiadi Abdul Rahman dengan 5.530 suara (urutan 7) dan Anwar Sanusi (urutan 8) yang mendulang 4.319 suara.

Namun, lantaran Tarmizi Panyang terpilih sebagai Wakil Bupati Aceh Utara mendampingi Ayah Wa, praktis yang tersisa di atas Salmawati adalah Cek Mad, Ermiadi dan Anwar Sanusi.

Belakangan, beredar kabar ketiganya dipecat dari kader Aceh. Dalam surat pemecatan yang ditandangani Muzakir Manaf disebutkan, mereka menolak penugasan lain dari Ketua Umum Partai Aceh itu.

Dari tiga nama yang dipecat itu, riak-riak perlawanan muncul dari pendukung Cek Mad. Baru-baru ini, tujuh pimpinan Sagoe Partai Aceh dari tujuh kecamatan di Aceh Utara mendatangi kantor DPW Partai Aceh di Geudong, Aceh Utara, guna memprotes pemecatan mantan bupati Aceh Utara dua periode itu.

Azhar Abdurrahman Gantikan Tarmizi SP

Selain Salmawati, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP di daerah pemilihan 10 mencakup Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. Seperti diketahui, Tarmizi sebelumnya mengundurkan diri karena maju calon Bupati Aceh Barat.

Dari Dapil 6 (Aceh Timur), KIP Aceh menetapakan M Yusuf (Pang Ucok) sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur.

Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan tiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengurusan penerbitan surat keputusan (SK).

 

“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” kata Agusni. []

muzakirmanaf salmawati partaiaceh dpraceh kipaceh