Sejarah Aceh 16 Juli: Tambang Minyak Aceh Dibagi Jadi Dua Bagian
Kebijakan ini membatalkan seluruh kebijakan sebelumnya.
Tengku Amir Husin Al Mudjahid | Sumber: Talsya (1990c)
PINTOE.CO - Pada 16 Juli 1949, Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo Daud Beureueh memberlakukan kebijakan baru terhadap pengelolaan Perusahaan Tambang Minyak RI Sumatera Utara.
Area operasi perusahaan ini oleh Daud Beureueh dibagi ke dalam dua bagian yang dinamakan “Resor Pertama” dan “Resor Kedua” (Talsya, 1990c).
Daerah-daerah yang termasuk dalam Resor Pertama adalah Langsa, Rantau Kuala Simpang, Pangkalan Brandan, dan Pangkalan Susu (Langkat). Sementara itu, area Resor Kedua terbentang dari Peureulak hingga Banda Aceh.
Kebijakan pembagian wilayah penambangan ini dikeluarkan bersamaan dengan pengangkatan Tengku Amir Husin Al Mudjahid sebagai Pemimpin Umum Perusahaan Tambang Minyak RI Sumatera Utara.[]