Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya sudah tidak layak menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.

Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Asal Pidie Aceh Dipecat dari Militer

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,

PINTOE.CO - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) penangkapan kasus penembakan bos rental asal Aceh, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dipecat dari kepolisian militer. Ketiganya adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Selain dipecat dari TNI, terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai terdakwa ketiga telah melakukan perbuatan yang tidak patut dan mencoreng nama institusi. Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya sudah tidak layak menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.

Demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI maka majelis hakim menyatakan tuntutan Oditur Militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat, kata hakim.

“Karena para yang dipantulkan sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” sambungnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer.

“Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer,” ujar Arif.

Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo juga menuntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga korban penembakan Ilyas dan Rp146 juta untuk Ramli Abu Bakar korban luka tembak di bagian pinggang hingga bahu.

Terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. 

Untuk pembantu Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. 

“Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK,” kata Oditur Militer II-07 Korps Hukum Walikota Jakarta (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.[]

 

Editor: Lia Dali

penembakan bos rental mobil tni al pengadilan militer